Rekanan KPU Divonis Empat Tahun

Sihol tak terbukti merugikan negara Rp 15,7 miliar.

Sabtu, 12 Mei 2007

JAKARTA -- Bos perusahaan pembuat kota suara, PT Surfindo Indah Prestasi, Sihol P. Manulang, divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Rekanan Komisi Pemilihan Umum pada 2004 lalu itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta atau penjara tiga bulan.

''Terdakwa bersalah melakukan korupsi melanggar dakwaan primer," kata hakim ketua Moefri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Keputusan majelis haki

...

Berita Lainnya