Upah Tenaga Kerja Indonesia di Singapura Naik

Jumat, 11 Mei 2007

Jakarta --- Pemerintah akan menetapkan upah minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura sebesar Sin$ 350 atau sekitar Rp 1,9 juta tiap bulan. Sebelumnya, upah TKI di Singapura hanya Sin$ 280 atau sekitar Rp 1,6 juta. "Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2007," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat saat dihubungi Tempo kemarin.

Upah ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dengan Kedutaan Besar Indone

...

Berita Lainnya