Kejaksaan: Pembuktian Kasus Tommy Gunakan Surat Hamid Tidak Tepat

Surat Hamid tertanggal 4 April 2005 itu menyatakan Tommy tidak memiliki transaksi bermasalah baik pidana maupun perdata.

Kamis, 10 Mei 2007

JAKARTA -- Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin yang dijadikan bukti dalam sidang gugatan intervensi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey dinilai tidak tepat. Sebab, kasus pencairan dana Tommy Rp 90 miliar di BNP Paribas cabang London berbeda dengan kasus di BNP Paribas cabang Guernsey. "Itu dua kasus pencairan dana yang berbeda, tidak bisa disamakan," ujar Di

...

Berita Lainnya