Mantan Konjen Indonesia di Johor Bahru Divonis 2 Tahun

Eda dituding memberikan arahan agar menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen perjalanan.

Rabu, 9 Mei 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Konsulat Jenderal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Eda divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moerd

...

Berita Lainnya