Achmad Ali Dinilai Tak Bisa Jadi Hakim Agung

Rabu, 9 Mei 2007

Jakarta -- Pengamat antikorupsi Teten Masduki menilai Komisi Yudisial dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menghentikan proses seleksi hakim agung terhadap Achmad Ali, dosen Universitas Hasanuddin yang menjadi tersangka korupsi penerimaan negara bukan pajak Rp 250 juta dari dana program pascasarjana. "Jangan sampai terpilih menjadi hakim agung," katanya di Jakarta kemarin.

Teten menjelaskan penahanan Ali berindikasi politis, tapi status tersangka kasus

...

Berita Lainnya