Kejaksaan Yakin Duit Tommy dari Soeharto

Surat dari Hamid siap dimentahkan.

Selasa, 8 Mei 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung meyakini 22 dokumen asli yang dibawa dalam adu bukti di pengadilan Guernsey pada 14 Mei cukup membuktikan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas layak tak mencairkan duit Hutomo Mandala Putra alis Tommy Soeharto. Alasannya, perusahaan Tommy menerima aliran duit dari penguasa Orde Baru, Soeharto.

"Banyak dana Soeharto yang diduga bermasalah mengalir ke perusahaan Tommy,'' kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi S

...

Berita Lainnya