Pengadilan Menangkan Suciwati

"Berapa pun uangnya tidak akan mengembalikan Munir."

Jumat, 4 Mei 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Suciwati, janda mendiang Munir, terhadap PT Garuda Indonesia. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menyatakan para tergugat, yaitu PT Garuda Indonesia selaku tergugat 1, bekas Direktur Utama Garuda Indra Setiawan (tergugat 2), dan Kapten Pilot Pantun Matondang (tergugat 9), telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Andriani menyatakan

...

Berita Lainnya