Kriminal, Pemberian Obat TB Lini Kedua

Di Amerika, perusahaan dikenai denda Rp 2,5 triliun.

Jumat, 4 Mei 2007

JAKARTA -- Direktur Clinical Epidemiology dan Biostatistics Unit Universitas Gadjah Mada Iwan Dwiprahasto menilai pemberian obat tuberkulosis (TB) lini kedua bagi penderita yang baru dalam tahap pengobatan merupakan tindak kriminal. "Dokter pemberi resep itu bisa dikenai (sanksi) tindak pidana," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.

Iwan mencontohkan, baru-baru ini sebuah produsen obat asal Amerika dikenai denda karena mempromosikan bahwa obat herp

...

Berita Lainnya