Jaksa Minta Permohonan Peninjauan Kembali Thabrani Ditolak

Jumat, 4 Mei 2007

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum meminta Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Thabrani Ismail. Menurut jaksa Wahyu, tidak ada novum (bukti baru) dan terjadinya kekhilafan hakim yang diajukan terpidana enam tahun kasus korupsi pembangunan Kilang Balongan itu sebagai dasar peninjauan kembali.

"Novum berupa riwayat pengalaman kerja dan surat-surat yang berkaitan dengan pembangunan Kilang Balongan telah dipertimbangkan dala

...

Berita Lainnya