Pontjo dan Ali Mazi Dituntut 7 Tahun

"Yang salah itu pejabat pemerintah," kata pengacara.

Rabu, 2 Mei 2007

JAKARTA -- Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono menuntut terdakwa Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dengan pidana 7 tahun penjara. Jaksa menilai Presiden Direktur PT Indobuildco--pengelola Hotel Hilton--dan bekas kuasa hukum Indobuildco itu terbukti melakukan korupsi dalam kasus perpanjangan hak guna bangunan Hilton. "Kedua terdakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara," ujar jaksa Ali membacakan tuntutan di

...

Berita Lainnya