Mahkamah Konstitusi Kabulkan Hak Uji Anggaran Pendidikan

Rabu, 2 Mei 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 khususnya soal anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi. "Sepanjang menyangkut anggaran pendidikan sebesar 11,8 persen sebagai batas tertinggi, undang-undang itu tidak mempunyai hukum mengikat," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Mahkam

...

Berita Lainnya