Bekas Kepala Imigrasi Johor Bahru Divonis 3 Tahun

Rabu, 2 Mei 2007

Jakarta -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis Prihatna Setiawan tiga tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Masrurdin Chaniago itu menyatakan bekas Kepala Subbidang Imigrasi di Johor Bahru, Malaysia, tersebut terbukti melanggar undang-undang antikorupsi.

Prihatna didakwa kasus penerapan dua tarif pelayanan keimigrasian. Tarif pertama yang diumumkan kepada pemohon dokumen imigrasi sebagai tarif besar. Sedangkan tarif yang tidak

...

Berita Lainnya