Menteri Erman Soeparno: Aturan Kontrak Outsourcing Rugikan Buruh

Perusahaan kerap secara sepihak tidak melanjutkan kontrak.

Selasa, 1 Mei 2007

Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan aturan mengenai pekerja outsourcing (subkontrak) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 harus dikaji ulang karena sangat merugikan pekerja dan buruh. Pasal soal itu, antara lain, tidak mengatur bahwa perusahaan harus memperpanjang kontrak buruh setelah masa kerja 2 tahun.

"Banyak kontrak buruh yang tak dilanjutkan dan akhirnya mereka kehilangan pekerjaan," ka

...

Berita Lainnya