Berlaku Surut 15 Tahun

Para koruptor yang dibidik bukan orang tolol.

Sabtu, 28 April 2007

BALI -- Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku surut 15 tahun. Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Istana Tampak Siring, Bali, kemarin.

Presiden Yudhoyono mengatakan proses perjanjian pemulangan pelaku kejahatan yang memakan waktu kurang-lebih 30 tahu

...

Berita Lainnya