Penganiaya Mahasiswa Akademi Kepolisian Divonis Bebas

"Dalam pidana, perdamaian itu tidak lazim."

Jumat, 27 April 2007

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas dua pelaku penganiayaan di Akademi Kepolisian, yang dilakukan senior terhadap juniornya. Kedua mahasiswa yang bebas itu adalah Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma, terdakwa penganiaya Hendra Saputra, juniornya. "Unsur penganiayaan tidak terbukti," ujar ketua majelis hakim Soedaryanto saat membacakan putusan kemarin.

Menurut dia, kedua terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 353 ayat 1 jo 55 ten

...

Berita Lainnya