Pengelola Bandara Larang Bawa Cairan ke Kabin

Susu bayi, makanan, dan obat-obatan masih boleh.

Senin, 2 April 2007

TANGERANG -- Pengelola Bandar Udara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, melarang penumpang pesawat dengan tujuan luar negeri membawa cairan, aerosol, dan gel ke dalam kabin pesawat udara melebihi kapasitas maksimum 1.000 mililiter atau 1 liter. Larangan itu berlaku sejak Sabtu, 31 Maret 2007. Sementara itu, barang cair berupa susu bayi, makanan, dan obat-obatan masih diberi toleransi untuk dibawa ke kabin. "Kami mengimbau penumpang menaati peratu...

Berita Lainnya