Bank Panin Gugat Pemerintah Bogor

"Bangunan kami tidak masuk daftar sengketa, tapi kenapa dihancurkan."

Rabu, 28 Februari 2007

BOGOR -- Eksekusi terhadap sejumlah bangunan di kompleks pergudangan Kedung Badak, Bogor, berbuntut panjang. Bank Panin, salah satu pemilik bangunan di Kedung Badak, menggugat Pemerintah Kota Bogor, Badan Pertanahan Nasional, ahli waris Asmara, ahli waris Abdul Hamid, dan PT Bangun Adi Graha.

Kuasa hukum Bank Panin, Parinsan Siringoringo, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Bogor kemarin. "Bangunan kami di kompleks itu tidak mas

...

Berita Lainnya