Korban Banjir Gratis Urus Sertifikat Tanah

Yang hilang dikenakan biaya.

Senin, 19 Februari 2007

JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia membebaskan biaya penggantian sertifikat tanah yang rusak akibat banjir. "Ada loket khusus untuk korban banjir," kata Gunanegara, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Pusat Loket khusus itu dibuka mulai 15 Februari sampai 15 Mei 2007 atau selama tiga bulan. "Jangka waktu pengurusan sertifikat sekitar 18 hari atau bergantung pada kemampuan kantor di tiap wilayahnya," ujar Gunanegara kepada Tempo di k...

Berita Lainnya