Kejaksaan Usut Korupsi Sarana Olahraga

Kamis, 15 Februari 2007

TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Tangerang mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 300 juta untuk sarana olahraga di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Kami sudah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk pemeriksaan dan pengumpulan data," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin di Tangerang kemarin.

Bahrudin menegaskan para pejabat yang sudah dipanggil itu antara lain Slamet Putranto, bekas Kepal

...

Berita Lainnya