Korban Banjir Gratis Urus STNK

Rabu, 14 Februari 2007

TANGERANG -- Berbeda dengan di Jakarta, di Tangerang, korban banjir tidak dikenai biaya untuk pengurusan pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK). Denda pajak kendaraan yang melebihi waktu jatuh tempo juga dihapuskan. "Saat mengurus tidak boleh diwakilkan kepada orang lain," kata Ayi Ruhiyat, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, kepada Tempo kemarin. Loket khusus itu dibuka di kantor Samsat Kabupa...

Berita Lainnya