Bea-Cukai Sita Perhiasan Berlian Senilai Rp 2 Miliar

Mereka melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Rabu, 14 Februari 2007

TANGERANG -- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyita aneka perhiasan berlian senilai Rp 2 miliar milik tiga penumpang perempuan asal Indonesia yang pulang dari Singapura. Kepala Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Agung Kuswandono mengatakan ketiga penumpang itu perempuan, yakni berinisial TLI, LM, dan JCD. Usia mereka 30-40 tahun. Ketiganya dituduh melanggar Undang-Undang Kepabeanan karena memasukkan perhiasan be...

Berita Lainnya