Pedagang Pasar Blok M Menggugat

Rabu, 14 Februari 2007

JAKARTA -- Pedagang Pasar Melawai, Blok M, menggugat PD Pasar Jaya; pengembang Pasar Melawai, yakni PT Melawai Jaya Realty; dan PT Carrefour Indonesia, perusahaan retail. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Melawai Blok M menuntut para tergugat membayar ganti rugi kepada pedagang sebesar Rp 972 juta, ganti rugi imateriil Rp 494 miliar, dan uang paksa Rp 1...

Berita Lainnya