Tiga Tahun Penjara bagi Bekas Kepala Dinas

Rustam pikir-pikir dulu.

Jumat, 9 Februari 2007

JAKARTA -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar divonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin. Selain itu, Rustam didenda Rp 200 juta atau kurungan selama enam bulan.

"Fakta pengadilan mengungkapkan bahwa terdakwa mengajukan permohonan penunjukan langsung ke Gubernur sebelum kegiatan panitia lelang berlangsung," kata Moerdiono, ketua ma

...

Berita Lainnya