Anggota Dewan Bingung Kembalikan Uang

Dalam revisi oleh Presiden itu, batas waktu pengembalian adalah Desember 2007.

Kamis, 1 Februari 2007

Anggota dewan perwakilan rakyat daerah menanggapi dengan beragam reaksi setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Ada yang segera mengembalikan uang yang telanjur mereka terima. Namun, ada pula yang bingung karena uang itu telanjur mereka gunakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 adalah peraturan mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mela

...

Berita Lainnya