Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ekstasi

Sabtu, 27 Januari 2007

JAKARTA -- Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari mengemukakan polisi menangkap dua orang pengedar ekstasi, dengan barang bukti 500 butir ektasi, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Mereka adalah Aisa Tan alias Biliu, 46 tahun, dan Tjoe Poh Jen alias Ajen, 43 tahun. Keduanya merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan polisi setelah berpura-pura menjadi pembeli. Begitu tr

...

Berita Lainnya