Lidya: Ini Nggak Adil

Senin, 22 Januari 2007

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganjar Lidya Pratiwi, artis sinetron yang terlibat perkara pembunuhan dan perampokan terhadap model Naek Gomgom Hutagalung, dengan hukuman penjara 14 tahun. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa, yang menuntut 17 tahun penjara. Ketua majelis hakim Karel Tuppu, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan Lidya terbukti terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh p...

Berita Lainnya