Sertifikat Unggas Berlaku Enam Bulan

Senin, 22 Januari 2007

JAKARTA -- Sertifikat bagi unggas yang dikeluarkan terkait dengan merajalelanya virus flu burung hanya akan berlaku selama enam bulan. "Setelah itu, dapat diperpanjang," kata Edy Setiarto, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta, Jumat lalu. Edy mengatakan pembuatan sertifikat itu juga gratis. Sertifikasi terhadap unggas-unggas dimulai hari ini dan dinas itu mengerahkan 300 petugas, termasuk mahasiswa kedokteran hewan. Pembuata...

Berita Lainnya