Tempat Pemungutan di Daerah Liar Dilarang

Rabu, 17 Januari 2007

JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta Komisi Pemilihan Umum daerah tidak mendirikan tempat pemungutan suara di daerah yang rawan kependudukan pada pemilihan kepala daerah Agustus mendatang. "Karena warga yang tinggal di sana bukan penduduk (resmi Jakarta)," kata Kamil Abdul Kadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di ruang kerjanya kemarin.

Dinas Kependudukan memperkirakan terdapat sekitar 300 ribu orang yang termasuk wa

...

Berita Lainnya