7 Januari, Sepeda Motor Wajib di Lajur Kiri

Kamis, 11 Januari 2007

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberlakukan ketentuan pengendara sepeda motor wajib menggunakan lajur kiri. "Mulai 7 Januari, yang melanggar akan kena tilang," kata Kepala Subpenegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tomex Oerniawan di Jakarta kemarin.

Prosedur penilangan, kata Tomex, sama dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak ada kel

...

Berita Lainnya