Terdakwa Korupsi Dana Bantargebang Bebas

Kamis, 11 Januari 2007

BEKASI -- Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas Aos Kaosar, terdakwa kasus korupsi dana kompensasi tempat pembuangan sampah akhir Bantargebang. Majelis hakim yang diketuai oleh Syafaruddin Nasution menilai bekas Kepala Bagian Hukum, Organisasi, dan Pemerintahan Kota Bekasi itu tak terbukti melakukan korupsi.

Tapi, dalam sidang yang sama, kemarin, majelis hakim menghukum terdakwa lain, yakni Bagas Subarnowo dan Wahyu Mulyana. Keduanya divonis hu

...

Berita Lainnya