Penjara Seumur Hidup bagi Ibunda Lidya

Tidak ada pertimbangan yang meringankan.

Jumat, 5 Januari 2007

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis seumur hidup bagi ibunda aktris Lidya Pratiwi, Vince Yusuf, dalam kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Menurut hakim, Vince terbukti merencanakan pembunuhan Naek di Puteri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, 27 April tahun lalu. "Semua unsur dakwaan primer terbukti," kata ketua majelis h

...

Berita Lainnya