Panitia Pengadaan Busway Didakwa 20 Tahun

"Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 10,6 miliar."

Rabu, 3 Januari 2007

JAKARTA -- Sylvira Ananda, Ketua Panitia Pengadaan Busway, terancam hukuman penjara 20 tahun. Dalam sidang perdana kasus korupsi busway di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta kemarin, dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 10,6 miliar," kata Sarjono, salah seorang jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut, saat membacakan dakwaannya. Jaksa mengatakan korupsi itu terjadi pada Anggaran

...

Berita Lainnya