Ferry Akan Dijerat Pasal Pembunuhan

Rabu, 3 Januari 2007

JAKARTA -- Polisi akan menjerat Ferry Surya Perkasa, tersangka utama dalam kasus tewasnya penyanyi Alda Risma Elfariani, dengan pasal pembunuhan. Polisi masih mempelajari bukti yang bisa menjerat Ferry dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu. "Kemungkinan itu ada," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman di Jakarta kemarin.

Adang mengatakan Ferry sampai kini masih diperiksa penyidik Kepolisian Resor Ja

...

Berita Lainnya