Tarif Air Naik 10,05 Persen

DPRD DKI Jakarta menolak kenaikan itu.

Jumat, 29 Desember 2006

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif air minum untuk tahun depan 10,05 persen. Tarif baru mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2007.

"Kami menentukan tarif (10,05 persen) itu karena operator tidak dapat memenuhi semua persyaratan yang ada," ujar Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta, kemarin. Saat pengelola air minum mengajukan kenaikan, kata dia, pemerintah DKI Jakarta mengisyaratkan agar operator memenuhi beberapa persyar

...

Berita Lainnya