Maria Eva Jadi Tersangka

Ketut menambahkan penyanyi dangdut tersebut tidak ditahan karena belum bisa dipastikan apakah video yang direkam dengan telepon seluler itu sengaja disebarkan atau tidak.

Rabu, 27 Desember 2006

JAKARTA -- Polisi menetapkan artis dangdut Maria Eva sebagai tersangka dalam kasus penyebaran rekaman video porno dirinya dengan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yahya Zaini.

Penetapan status tersangka, kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, tertera dalam surat panggilan pemeriksaan. "Dia akan diperiksa Kamis (besok)," ujarnya kemarin.

Maria dijerat Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ten

...

Berita Lainnya