42 Bekas Anggota Dewan Tangerang Dituduh Korupsi

Jumat, 22 Desember 2006

TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten bakal menyeret 42 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang periode 1999-2004 terkait dengan penyimpangan dana umrah Rp 335 juta dan bantuan kegiatan anggota Dewan Rp 1,98 miliar.

"Proses pemeriksaan sedang berjalan," kata Suhaimi, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kemarin. Menurut dia, anggota Dewan itu boleh saja mengklaim sudah memulangkan dana tersebut ke kas daerah, mengikuti anjuran Badan Pe

...

Berita Lainnya