'Jam Malam' Siswa

Rabu, 20 Desember 2006

Anak-anak sekolah jangan berkeliaran lagi pada pukul 19.00-21.00 WIB. Peraturan Daerah DKI Jakarta mewajibkan para pelajar belajar di rumah pada jam-jam tersebut. Peraturan itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hizbiyah Rochim mengatakan pasal 11 ayat 2 itu amat penting. "Karena memang belum terbentuk budaya membaca atau belajar yang baik," katanya.

Namun, tak ada sanksi b

...

Berita Lainnya