Pejabat Tangerang Didakwa Korupsi Lahan Bandara

Mereka memalsukan dokumen tanah.

Sabtu, 16 Desember 2006

TANGERANG -- Delapan terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Internasional Soekarno-Hatta senilai Rp 2,537 miliar didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," kata ketua majelis hakim Zaid Umar Bobsaid di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.

Jaksa penuntut Abdurahman mengatakan para terdakwa melakukan korupsi berjemaah dengan mengubah peruntukan tanah sawah menjadi darat. Padahal har

...

Berita Lainnya