Pendataan Barang Bukti Bea-Cukai Semrawut

Kamis, 14 Desember 2006

JAKARTA -- Kantor Wilayah IV Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Priok tidak tertib mendata barang bukti yang dititipkan oleh pengadilan. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan barang bukti penyelundupan telepon seluler dan aksesorinya oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam dua hari terakhir ini.

"Dari tujuh dus kotak telepon seluler yang diperiksa, tiga di antaranya kosong," kata jaksa Rusmanto. Padahal dalam daftar

...

Berita Lainnya