Depok Tertibkan Reklame Pengemplang Pajak

Rabu, 13 Desember 2006

DEPOK -- Dinas Tata Kota Depok menertibkan 88 reklame yang terpasang di warung-warung dan jalan-jalan di kota tersebut. Reklame itu ditertibkan karena sebagian tidak memiliki izin, ditelantarkan oleh biro iklan, dan tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Penertiban kemarin dilakukan di sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya KSU, Jalan Tole Iskandar, Jalan Kukusan, Jalan Kalimulya, dan Jalan H Asmawi.

Pet

...

Berita Lainnya