Tersangka Pencucian Uang US$ 3 Juta Ditangkap

Uang ditransfer melalui sebuah bank di Singapura.

Jumat, 8 Desember 2006

JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua tersangka, HS dan AFS, yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer uang senilai US$ 3.100.000 atau sekitar Rp 30 miliar dari PT Asian Agri Abadi Oils and Fats Ltd. ke rekening perusahaan yang dibentuk oleh HS.

"Menurut tersangka, otak kejahatan ini adalah VAS," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komis

...

Berita Lainnya