Tony Yusuf Divonis Seumur Hidup

Pengacaranya meminta banding.

Kamis, 7 Desember 2006

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Tony Yusuf alias Tony, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan model Naek Gomgom Hutagalung, seumur hidup. "Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Hamuntal Pane.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya Tony dituntut hukum mati karena dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 339, dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum

...

Berita Lainnya