Wali Kota Tolak Gugatan Korban Rel Empat Jalur

Rabu, 6 Desember 2006

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur menolak gugatan warga korban penggusuran proyek double-double track atau rel empat jalur. Ini mengemuka dalam sidang lanjutan kasus rel empat jalur itu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Kuasa hukum Wali Kota Jakarta Timur, Makmun Gozali, mengemukakan pemerintah kota berwenang menggusur warga. Sebab, mereka mendirikan bangunan tanpa izin. Selain itu, pemerintah kota telah memberikan uang santunan. Peng

...

Berita Lainnya