Staf Ahli Bupati Tangerang Divonis Satu Tahun

Kamis, 30 November 2006

TANGERANG -- Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Wildanul Firdaus, staf ahli Bupati Tangerang, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kemarin. Terdakwa terbukti menyalahi aturan dalam proses penyaluran dana bantuan keagamaan senilai Rp 3,3 miliar. "Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sosial, terbukti bersalah menyalurkan dana itu," kata Barnem Sinurat, ketua majelis hakim.

Tindakan Wildanul, kata Barmen, telah meny

...

Berita Lainnya