Upah Minimum Bekasi Rp 900 Ribu

Rabu, 22 November 2006

BEKASI -- Upah minimum kumulatif di Kota dan Kabupaten Bekasi naik dari Rp 800 ribu per bulan pada 2006 menjadi Rp 900 ribu per bulan pada 2007. Kenaikan itu telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui keputusan Nomor 561 Tahun 2006 pada 20 November.

"Sosialisasi kepada industri sampai Desember nanti dan Januari 2007 sudah efektif diterapkan," kata Jamus Rasidi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, kepada wartawan

...

Berita Lainnya