Upah Minimum Tangerang Rp 882.500

Sabtu, 18 November 2006

TANGERANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang memutuskan upah minimum kumulatif (UMK) 2007 Rp 882.500. Tahun lalu UMK di sana Rp 800 ribu, atau naik 10,10 persen. "Itu telah diputuskan dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Banten," kata Hasdanil, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, persetujuan Gubernur paling lambat diterima 20 November, karena awal Januari 2007 UMK itu sudah diberlakukan. Sekretaris Jenderal Asosia

...

Berita Lainnya