Kenaikan Pangkat 216 Pegawai Ditunda

Rabu, 15 November 2006

JAKARTA -- Pegawai negeri sipil yang mangkir dan terlambat datang saat hari pertama masuk, sesudah Idul Fitri lalu, akan terkena sanksi. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah, 216 pegawai mangkir dan 718 pegawai telat. "Untuk yang mangkir akan terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun," ujar Sukesti Martono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, kemarin.

Adapun mereka yang terlambat akan terkena sanksi tertulis. "Memang sanksi yan

...

Berita Lainnya