Mantan Anggota Dewan Didakwa Dua Tahun

Jumat, 10 November 2006

TANGERANG -- Rusman Umar, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang pada 1991-1996, didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika karena mengkonsumsi psikotropik jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tangerang. Dia diancam hukuman dua tahun penjara.

Lelaki berusia 52 tahun itu dihadapkan pada sidang pertama kasus kepemilikan sabu-sabu 1,2 gram. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Ronald Ferdinan menyatakan anggota Dewan itu me

...

Berita Lainnya