Pemerintah DKI Siapkan Operasi Kependudukan

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada para pendatang baru untuk melaporkan kehadiran mereka.

Jumat, 27 Oktober 2006

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada para pendatang baru untuk melaporkan kehadiran mereka. Jika tidak, mereka akan dianggap sebagai penduduk gelap dan bakal didenda.

Hal ini, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kamil Abdul Kadir, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kependudukan. Sanksi bagi warga yang melanggar maksimal kurungan tiga bulan penjara dan den

...

Berita Lainnya