Warga Zimbabwe Divonis Hukuman Mati

Jumat, 20 Oktober 2006

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati seorang warga negara Zimbabwe, Federikk Luttar, atas dakwaan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotik golongan I jenis heroin seberat 1 kilogram. Majelis hakim yang diketuai Agustin mengemukakan terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 subsider Pasal 78 ayat 1-b UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 Kit...

Berita Lainnya